PR BEKASI - Menjelang bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) juga tak luput dari sorotan.
THR dinilai sebagai kewajiban yang diberikan satu tahun sekali oleh perusahaan atau instansi kepada para karyawannya.
Namun, seperti diketahui bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu tak sedikit perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut.
Baca Juga: Ditemukan Membusuk, Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Wisatawan yang Hilang Tenggelam 3 Bulan Lalu
Sehingga, tak sedikit juga perusahaan atau instansi juga membayarkan THR dengan cara dicicil.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap THR pada tahun 2021 ini dibayarkan oleh pengusaha sekaligus.
Jika ini tidak diberikan pengusaha secara penuh, maka itu mesti dibarengi laporan keuangan.
"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 11 April 2021.
Baca Juga: Pengungsi Banjir NTT Tolak Temui Risma, Politisi Demokrat: Pencitraan Boleh Asal Sesuai Dosisnya
Penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit harus dibarengi memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.