PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan kepada dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut disampaikan karena pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
Dalam salah satu kesempatan setelah sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 April 2021, Menko Airlangga menyampaikan hal itu.
Baca Juga: Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur
"Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
"Disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," sambungnya.
Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kritik KPK Soal SP3 di Kasus BLBI, Mardani Ali Sera: Kenapa Jadi Contoh Kasus SP3 Pertama?
Tentunya selain beberapa kebijakan lain seperti penyaluran bansos, dan pemberian subsidi belanja daring.