PR BEKASI - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, kembali berikan kritikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan diberikannya SP3 pada terduga tersangka perkara BLBI.
Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa ada catatan yang menyebut, dua tersangka yang dibebaskan dari status sebagai tersangka masih belum diperiksa oleh pihak KPK.
"Ada catatan bahwa 2 tersangka yang dibebaskan dari status tersangka belum diperiksa KPK. In Absentia statusnya, kenapa jadi contoh kasus SP3 yang pertama?" katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Info Seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi: Operasional Kereta Api Akan Dikurangi
Dia menjelaskan status tersangka tersebut in absentia, dan menanyakan kenapa terduga tersebut menjadi contoh kasus SP3 yang pertama.
"Buron dan tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses hukum yang ada," katanya.
Ada catatan bahwa 2 tersangka yang dibebaskan dari status tersangka belum diperiksa KPK. In Absentia statusnya, kenapa jadi contoh kasus SP3 yang pertama? Buron dan tidak koperatif dalam menghadapi proses2 hukum yang adahttps://t.co/L79ZNEmWqX— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) April 7, 2021
Sebelumnya, dia mengatakan bahwa KPK memang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
Baca Juga: PSG vs Bayern Muenchen: Ulangan Final Liga Champions Musim Lalu akan Tersaji di Allianz Aren
Kebijakan tersebut merupakan salah satu imbas dari adanya revisi pada Undang-Undang (UU) KPK.