Dia mengungkapkan, progress dari kasus Pelindo 2 sebenarnya merupakan momentum bagi KPK untuk kembali mengambil kepercayaan dari publik.
Akan tetapi, yang terjadi saat ini adalah kemunduran ke belakang.
Mardani mengatakan bahwa publik memiliki tumpuan harapan yang besar terhadap KPK, sebagai lembaga utama di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
"Bisa jadi modal sosial, sebaiknya jangan sia-siakan," kata Mardani Ali Sera.
Terkait dengan pernyataannya yang menyebut kebijakan pemberian SP3 merupakan imbas dari adanya revisi UU KPK.
Mardani menyampaikan, SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.
"Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu?" tanyanya.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Abu Dhabi Lakukan Penerbangan Langsung Perdana ke Ibu Kota Israel
Hal ini pun tak menutup kemungkinan putusan yang sama akan diberikan terkait dengan kasus besar korupsi yang lain.