PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh negara termasuk Indonesia akan segera menghadapi bulan suci Ramadhan.
Antusias masyarakat Muslim tetap terlihat dalam menyambut Ramadhan tahun ini meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman.
Tak hanya itu, hal lain yang dinanti oleh masyarakat menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut
Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
THR merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau instansi kepada para pegawainya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan bahwa pemberian THR 2021 oleh pengusaha kepada pekerja masih dibahas sampai saat ini.
"THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hasil pembahasan pemberian THR 2021 akan disampaikan Menaker melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional sekaligus mendengarkan saran dan masukan bagi Menaker untuk memutuskan kebijakan tentang THR.