PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan kembali menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 ini.
Diketahui bahwa BSU BLT Subsidi Gaji sudah digelar sebelumnya oleh Kemnaker.
Hal tersebut bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh saat pandemi Covid-19.
Namun, untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker ada persyaratan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Semakin Memanas, KBRI di Yangon Buka Kontak Informasi dan Minta WNI Segera Tinggalkan Myanmar
Karena, tidak semua para pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker.
Selanjutnya, Kemnakertelah menetapkan ketentuan bagi penerima BSU BLT subsidi gaji 2021.
Jika ingin mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021, harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan BSU BLT subsidi gaji bisa kamu simak disini, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU dari Kemnaker".