Selain itu, pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian property.
Hal itu yang mengakibatkan penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen.
Sedangkan penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.
"Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas.: tutur Airlangga Hartarto.***