Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha untuk Wajib Bayar THR Idul Fitri 1442 H

- 7 April 2021, 20:07 WIB
Menteri Koordinator Bidadng Perekonomian Airlangga Hartanto. /twitter.com/airlangga_hrt/
Menteri Koordinator Bidadng Perekonomian Airlangga Hartanto. /twitter.com/airlangga_hrt/ /

PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan kepada dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut disampaikan karena pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.

Dalam salah satu kesempatan setelah sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 April 2021, Menko Airlangga menyampaikan hal itu.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

"Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

"Disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," sambungnya.

Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kritik KPK Soal SP3 di Kasus BLBI, Mardani Ali Sera: Kenapa Jadi Contoh Kasus SP3 Pertama?

Tentunya selain beberapa kebijakan lain seperti penyaluran bansos, dan pemberian subsidi belanja daring.

Pemerintah menilai konsumsi masyarakat harus terus ditingkatkan, sembari bekerja keras dalam menurunkan tingkat penularan Covid-19.

"Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan,” ujarnya.

"Dimana dengan pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 harus berjalan seiring," sambung Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pentas Kuda Lumping Dibubarkan Ormas karena Syirik, Mbah Mijan: Kalau Belum Paham Islam, Jangan Disalahgunakan

Pemberian THR kepada para pekerja, menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat secara luas.

Dengan pencairan THR, dia memperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.

Airlangga menjelaskan selama setahun terakhir, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha.

Dia mencontohkan beberapa stimulus seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini.

Baca Juga: PSG vs Bayern Muenchen: Ulangan Final Liga Champions Musim Lalu akan Tersaji di Allianz Aren

Dengan stimulus PPnBM dari pemerintah, penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143 persen.

Selain itu, pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian property.

Hal itu yang mengakibatkan penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen.

Sedangkan penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.

"Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas.: tutur Airlangga Hartarto.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah