PR BEKASI – Otoritas China telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat pemerintah dari etnis minoritas Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.
Kedua pejabat yang diketahui bernama Shirzat Bawudun dan Sattar Sawut tersebut dijatuhi hukuman mati setelah dituduh oleh otoritas China terlibat dalam kegiatan separatis.
Mereka menuduh otoritas China telah melakukan pelanggaran HAM berat dengan semakin banyak kecaman atas tuduhan pelecehan terhadap Muslim Uighur.
Baca Juga: Kritik KPK Soal SP3 di Kasus BLBI, Mardani Ali Sera: Kenapa Jadi Contoh Kasus SP3 Pertama?
Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman daerah Xinjiang, dihukum karena diduga telah memecah belah negara dan telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun.
Pengadilan menemukan bahwa Shirzat Bawudun berkolusi terkait dengan Gerakan Islam Turkistan Timur yang merupakan kelompok pro kemerdekaan Muslim Uighur.
Hal tersebut dikatakan oleh wakil presiden pengadilan tinggi regional Xinjiang, Wang Langtao, Rabu, 7 April 2021.
"Dirinya menawarkan bantuan kepada separatis dan ekstrimis agama, dan berkolaborasi dengan pasukan separatis luar negeri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Independent.