Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

- 7 April 2021, 19:58 WIB
Muslim Uighur di Tiongkok.
Muslim Uighur di Tiongkok. /Dancingturtles.org

Shirzat Bawudun juga dituduh telah melakukan kejahatan termasuk secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing, berpartisipasi dalam kelompok teroris, dan membantu kegiatan teroris.

Sementara itu, Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.

Baca Juga: Info Seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi: Operasional Kereta Api Akan Dikurangi

Pengadilan menemukan bahwa Sattar Sawut mengambil keuntungan dari mengumpulkan dan menerbitkan buku teks bahasa etnis untuk sekolah dasar dan menengah untuk memecah negara.

"Dia menuntut memasukkan konten yang mengkhotbahkan separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks untuk memecah negara," kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan buku-buku itu mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di Urumqi termasuk kerusuhan tahun 2009.

Baca Juga: PSG vs Bayern Muenchen: Ulangan Final Liga Champions Musim Lalu akan Tersaji di Allianz Aren 

Sementara anggota lainnya menjadi "tokoh kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti, seorang ekonom Muslim Uighur yang menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan separatisme sejak 2014.

"Kedua pria itu telah mengaku bersalah dan tidak akan mengajukan banding terhadap pengadilan," kata Wang Langtao

Diketahui, Amerika Serikat (AS) pada tahun 2020 telah mencabut kelompok Gerakan Islam Turkistan Timur dari daftar teroris.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x