Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan.
Apalagi, ini sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR apabila sudah waktunya untuk mengeluarkannya.
Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," katanya.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)