Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripartit Jadi Pertimbangan Menaker, KSPI Minta THR Dibayarkan Sekaligus

- 12 April 2021, 06:42 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak pembayaran THR dicicil.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak pembayaran THR dicicil. /Dok KSPI

Laporan keuangan perusahaan yang diberikannya untuk dua tahun terakhir.

Tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional telah membahas THR 2021.

Dari hal ini telah diperoleh rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: PM Norwegia Didenda karena Adakan Pesta Ultah, Yan Harahap: Andai Diberlakukan di Sini

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," kata Said, menegaskan.

Sebelumnya, Ida mengemukakan skema THR 2021 masih akan dibahas Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

Hal ini setelah mendengar masuk dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Baca Juga: Aksi Teror KKB Terus Berlangsung, TNI-Polri Akan Evakuasi Warga Beoga untuk Hindari Aksi Kekerasan

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "KSPI Tolak Pembayaran THR Dengan Dicicil, Menaker Akan Dengar Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripatrit".

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x