PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi berita yang mengabarkan bahwa Perdana Menteri Norwegia dikenakan denda karena mengadakan pesta ulang tahun saat pandemi.
"Andai diberlakukan di sini," kata Yan Harahap, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Minggu, 11 April 2021.
STak hanya Yan Harahap, ekonom Indonesia Rizal Ramli juga ikut mengomentari kabar didendanya Perdana Menteri Norwegia.
Baca Juga: Aksi Teror KKB Terus Berlangsung, TNI-Polri Akan Evakuasi Warga Beoga untuk Hindari Aksi Kekerasan
Dia menyatakan rasa salutnya dengan menyebut Norwegia bukan negara kekuasaan, sembari memberi dua jempol.
"Wow, Perdana Menteri Norwegia didenda polisi karena pelanggaran protokol kesehatan. Betul-betul negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujar Rizal Ramli.
Diberitakan bahwa Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg, dikenakan denda sebesar Rp34 juta karena melanggar aturan jarak sosial demi menghentikan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Besok! Lembaga Falakiyah PBNU akan Laksanakan Rukyatul Hilal Ramadhan 1442 H
Erna Solberg mengadakan pertemuan keluarga untuk merayakan hari ulang tahunnya.