PR BEKASI - Ramadhan 2021 kali ini cukup unik dengan kehadiran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu yang bisa digunakan masyarakat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang Rp75 ribu bisa dipakai sebagai THR.
Ia mengatakan, hal itu untuk perluasan penukaran uang Rp75 ribu yang sebelumnya kebanyakkan untuk dikoleksi saja.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Izinkan Perjalanan Antarkota di Sejumlah Daerah Ini
"Untuk perluasan penukaran UPK Rp75 ribu, kami mendorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 14 April 2021.
BI menerapkan kebijakan baru ini, kata dia, untuk menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya.
Namun, kali ini khusus periode Lebaran Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP bisa menukarkan hingga 100 lembar per harinya.
"Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya," kata Marlison Hakim.
Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah.
Baca Juga: Lemas Saat Berpuasa? Coba 7 Tips Mengendarai Sepeda Motor Aman Selama Ramadhan
Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0.
Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.***