PR BEKASI - Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia saat ini.
THR merupakan tunjangan yang diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap harinya.
Seperti diketahui bahwa bulan Ramadhan akan segera tiba bahkan akan dilakukan pemantauan hilal pada Senin, 12 April 2021 sore ini.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida Fauziyah pada konferensi pers virtual tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin 12 April 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.