Surat Edaran Soal Pemberian THR 2021 Sudah Terbit, Ida Fauziyah: THR Keagamaan Adalah Kewajiban Pengusaha

- 12 April 2021, 14:11 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ucap Ida.

Baca Juga: Kemenristek Digabung ke Kemendikbud, Mardani: Jangan Sampai Banyak Ilmuwan Indonesia Hijrah ke Negara Lain

pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Terbitkan Surat Edaran".

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” katanya.

Baca Juga: Bukan Berarti Tubuh Anda Kotor, Ini Alasan Mengapa Bau Ketiak seperti Bau Bawang dan Simak Cara Mengatasinya

Menaker juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur serta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah