PR BEKASI – Penentuan tanggal 1 Ramadhan akan segera digelar pada Senin, 12 April 2021 haru ini.
Hal tersebut disambut baik oleh Muslim di seluruh Indonesia saat ini meskipun, Ramadhan masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Hal lain yang mulai dibahas yakni Tunjangan Hari Raya (THR), yang wajib diberikan perusahaan pada setiap tahunnya kepada karyawannya.
Baru-baru ini, Ida Fauziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Surat Edaran tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida Fauziyah, pada Senin, 12 April 2021.
Menaker memastikan hal terkait pembayaran THR itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.