Kebijakan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayarkan Paling Lama Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 12:56 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan pengausaha wajib bayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan pengausaha wajib bayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan terkiat THR, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Ida Fauziyah juga mewajibkan bagi para pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Megawati Dikabarkan Berhasil Rebut TMII dan Akan Menjualnya ke China, Simak Faktanya

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut, harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Terkait THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya Idul Fitri".

Baca Juga: Selamat Tinggal AOT, Komik Attack On Titan Akan Diadaptasi dalam Live Action? Ini Bocorannya

Menaker Ida Fauziyah lantas memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan.

Tak hanya itu, para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Di sisi lain, Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah