Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan terkiat THR, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.
Ida Fauziyah juga mewajibkan bagi para pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut, harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Terkait THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya Idul Fitri".
Baca Juga: Selamat Tinggal AOT, Komik Attack On Titan Akan Diadaptasi dalam Live Action? Ini Bocorannya
Menaker Ida Fauziyah lantas memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu, para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan.
Tak hanya itu, para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.
Di sisi lain, Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)