PR BEKASI - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang pecahan Rp75 ribu sebagai uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelola Uang BI, Marlison Hakim.
Ia mengatakan bahwa uang pecahan Rp75 ribu yang dulunya sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK), kini sudah bisa diedarkan sebagai alat bayar yang sah.
"Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis 15 April 2021.
Marlison mengatakan bahwa pada saat ini uang tersebut diminta oleh masyarakat luas untuk dapat diberlakukan.
Kebijakan ini juga sekaligus untuk menarik animo masyarakat agar dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Baca Juga: Bima Arya dan Habib Rizieq Saling Tuding Bohong di Persidangan, Siapa yang Sebenarnya Berbohong?
Seperti yang diketahui, bahwa pada kebijakan sebelumnya uang tersebut bisa dapat digunakan dengan menukar satu NIK-KTP.