Minta Perusahaan Tetap Berikan THR pada Karyawan, Wagub Jabar: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

- 15 April 2021, 06:37 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhatul Ulum meminta perusahaan untuk tetap berikan THR dan angan menjadikan Covid-19 sebagai alasan.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhatul Ulum meminta perusahaan untuk tetap berikan THR dan angan menjadikan Covid-19 sebagai alasan. /Ahmad Fikri/ANTARA

PR BEKASI – Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diminta untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak mau memberikan karyawan tunjangan hari raya (THR).


Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu, 14 April 2021.


Menurut dirinya, THR merupakan hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Berakhir! Segera Cek Link untuk Wilayah DKI Jakarta Berikut


"saya minta perusahaan jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid-19," kata Uu Ruzhanul Ulum, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.


Menurutnya, pemberian THR kepada karyawan sebelum Lebaran Idul Fitri merupakan peraturan wajib bagi seluruh perusahaan.


Wagub Jabar meminta perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19.

Baca Juga: Hadirkan Kembali Penonton di Stadion, Presiden Jokowi Perintahkan Menpora Kaji Liga 1 dan 2


"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," katanya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x