PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai dibahas sejak menjelang bulan suci Ramadhan pada baru-baru ini.
Kebijakan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha terhadap pekerja atau buruh.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah juga memberikan penjelasan soal pemberian THR.
Baca Juga: Waktu Sahur Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Ismail Fahmi: Masjid Sudah Azan, Ini Masih Minum Air Putih
Pemerintah secara resmi mewajibkan THR diberikan oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya tiba," ungkap Menaker RI, Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.
Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR akibat dari pandemi Covid-19 maka harus ada koordinasi dengan pemda dan pekerja.
Regulasi untuk pemberian THR diberikan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Baca Juga: Tips Buka Puasa Sehat ala BPOM, Salah Satunya Pilih Daging Ini Ketika Makan Berbuka