Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Kebijakan Soal Pemberian THR, Harus Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

- 15 April 2021, 05:08 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran.
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.

Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.

2. Melakukan dialog dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara tertulis.

3. Dapat membuktikan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR berdasarkan dari laporan keuangan internal perusahaan.

4. Memastikan terdapat kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban dalam melakukan pembayaran THR.

Baca Juga: Capek Dituntut ‘Sempurna’ oleh Netizen, Lesty Kejora: Bukannya Gak Bersyukur, Tapi Dede Juga Manusia Biasa

5. Melaporkan kesepakatan terhadap dinas ketenagakerjaan.

6. Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR maka pemda akan melakukan antisipasi seperti membentuk posko pelaksanaan THR.

7. Melaporkan pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 kepada Kemenaker dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR 2021.

Adapun sanksi bagi pelanggar yang telah diatur berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 adalah memberlakukan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah