Sanksi lain yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha.
Ada pula penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.*** ,(Andrian Rochmansyah Pratama/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)