Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Kebijakan Soal Pemberian THR, Harus Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

- 15 April 2021, 05:08 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran.
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

Sanksi lain yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha.

Ada pula penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.*** ,(Andrian Rochmansyah Pratama/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah