Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Kebijakan Soal Pemberian THR, Harus Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

- 15 April 2021, 05:08 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran.
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai dibahas sejak menjelang bulan suci Ramadhan pada baru-baru ini.

Kebijakan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha terhadap pekerja atau buruh.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah juga memberikan penjelasan soal pemberian THR.

Baca Juga: Waktu Sahur Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Ismail Fahmi: Masjid Sudah Azan, Ini Masih Minum Air Putih

Pemerintah secara resmi mewajibkan THR diberikan oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya tiba," ungkap Menaker RI, Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR akibat dari pandemi Covid-19 maka harus ada koordinasi dengan pemda dan pekerja.

Regulasi untuk pemberian THR diberikan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Baca Juga: Tips Buka Puasa Sehat ala BPOM, Salah Satunya Pilih Daging Ini Ketika Makan Berbuka

Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.

Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir".

Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Baca Juga: Benci Lesty Kejora Saat Pilih Atta Halilintar untuk Collab, Gilang Dirga: Lu Ngerasa Lebih Bagus di Sana?

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.

Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.

Ketentuan mengenai pemberian THR dari perusahaan diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Kasus Tes Usap HRS, Bima Arya: Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Murni untuk Lindungi Warga Bogor

1. Melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.

Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.

2. Melakukan dialog dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara tertulis.

3. Dapat membuktikan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR berdasarkan dari laporan keuangan internal perusahaan.

4. Memastikan terdapat kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban dalam melakukan pembayaran THR.

Baca Juga: Capek Dituntut ‘Sempurna’ oleh Netizen, Lesty Kejora: Bukannya Gak Bersyukur, Tapi Dede Juga Manusia Biasa

5. Melaporkan kesepakatan terhadap dinas ketenagakerjaan.

6. Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR maka pemda akan melakukan antisipasi seperti membentuk posko pelaksanaan THR.

7. Melaporkan pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 kepada Kemenaker dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR 2021.

Adapun sanksi bagi pelanggar yang telah diatur berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 adalah memberlakukan sanksi administratif.

Sanksi lain yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha.

Ada pula penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.*** ,(Andrian Rochmansyah Pratama/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah