PR BEKASI - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap alasan Satgas Penanganan Covid-19 memproses hukum kasus tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS UMMI Bogor.
Bima Arya mengatakan, langkah hukum terhadap Rizieq Shihab merupakan kesepakatan Satgas Penanganan Covid-19, agar persoalan menjadi jelas dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Hal itu disampaikan Bima Arya usai menjadi saksi dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Tak Terima HRS Dituduh Bohong, Haikal Hassan: Apa Kata Rasulullah Nanti Saat Anak-Cucunya Dihinakan?
"Kemudian ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua," kata Bima Arya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 15 April 2021.
"Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," sambungnya.
Bima Arya menegaskan bahwa apa yang dilakukannya terkait kasus tes usap Rizieq Shihab tidak ada kaitannya dengan politik dan murni untuk melindungi warga Kota Bogor.
Bima Arya merasa perlu mengambil langkah antisipatif terkait kasus Habib Rizieq karena menyangkut masalah kesehatan warga Kota Bogor, dan juga terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya.