Komentari Isi UU Cipta Kerja terkait Otonomi Daerah, Bima Arya: Ini Sudut Pandang Saya

- 13 Oktober 2020, 17:44 WIB
Bima Arya Ungkapkan Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law/Tangkapanlayar/Instagram/Bimaarya.
Bima Arya Ungkapkan Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law/Tangkapanlayar/Instagram/Bimaarya. /

PR BEKASI - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto turut memberikan tanggapan terkait UU Cipta Kerja yang hingga kini masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Bima Arya menyampaikan tanggapannya tersebut melalui sebuah video berdurasi 5 menit 47 detik yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto.

Menurut Bima Arya, dirinya memiliki beberapa catatan terkait UU Cipta Kerja, tentunya dalam konteks kewenangan daerah, utamanya tentang perizinan, tata ruang, dan pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi Berjumlah 812 Halaman, DPR Akan Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Presiden Jokowi Besok

"Pada intinya, saya melihat upaya pemerintah untuk menghadirkan terobosan baru mengatasi persoalan disharmoni dan regulasi, itu patut diapresiasi. Apalagi ujung-ujungnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM, serta mempercepat proyek strategis nasional," kata Bima Arya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video di akun Instagram @bimaaryasugiarto, Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut Bima Arya, UU Cipta kerja memberi kesan bahwa ada sebagian kewenangan daerah ditarik kembali ke pemerintah pusat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Ikhtiar Pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik. . Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik. . Padahal sejak awal reformasi semangat konstitusi kita adalah otonomi daerah yang diperluas. Karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau. . Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah? Karena itu dua opsi yang bisa diambil adalah: 1. Menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi kita dengan proses judicial Review ke Mahkamah Konstitusi 2. Membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Salam.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bima Arya (@bimaaryasugiarto) pada

 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x