Komentari Isi UU Cipta Kerja terkait Otonomi Daerah, Bima Arya: Ini Sudut Pandang Saya

- 13 Oktober 2020, 17:44 WIB
Bima Arya Ungkapkan Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law/Tangkapanlayar/Instagram/Bimaarya.
Bima Arya Ungkapkan Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law/Tangkapanlayar/Instagram/Bimaarya. /

"Padahal, kita sudah hampir dua dasawarsa bangsa ini melaksanakan otonomi daerah, sebagaimana amanat dari konstitusi. Karena di daerahlah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan, dan akan lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau, apabila penanganan publik itu diberikan kewenangan penuh," tutur Bima Arya.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Presiden Selalu Membela Rakyat Kecil

Pihaknya juga turut mengakui bahwa ada sejumlah persoalan terkait otonomi daerah dan pelayanan publik.

"Memang ada persoalan terkait dengan otonomi daerah dan pelayanan publik. Tapi bukankah itu konsekuensi dari otonomi daerah yang harus selalu diiringi oleh reformasi birokrasi tanpa henti, baik di pusat maupun di daerah," kata Bima Arya.

Selain itu, ada juga permasalahan terkait perizinan berusaha. Menurut pasal 10 di draf UU Cipta Kerja, perizinan untuk usaha tinggi harus disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

Lalu ada juga permasalahan kebijakan di sektor tata ruang, serta tentang fungsi bangunan gedung yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Bima Arya melihat bahwa banyak hal di draf UU Cipta Kerja yang harus diatur dalam aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Menurutnya, ada sekitar 36 Peraturan Pemerintah dan 7 Keputusan Presiden yang harus dirumuskan.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Najwa Shihab Jadi Perempuan Nomor Satu yang Paling Dikagumi di Indonesia

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah