Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Kebijakan Soal Pemberian THR, Harus Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran

- 15 April 2021, 05:08 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran.
Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal pemberian THR dan mengimbau mencairkan seminggu sebelum Lebaran. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.

Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir".

Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Baca Juga: Benci Lesty Kejora Saat Pilih Atta Halilintar untuk Collab, Gilang Dirga: Lu Ngerasa Lebih Bagus di Sana?

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.

Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.

Ketentuan mengenai pemberian THR dari perusahaan diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Kasus Tes Usap HRS, Bima Arya: Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Murni untuk Lindungi Warga Bogor

1. Melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah