Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.
Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir".
Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.
Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.
Ketentuan mengenai pemberian THR dari perusahaan diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.