Minta Perusahaan Tetap Berikan THR pada Karyawan, Wagub Jabar: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

- 15 April 2021, 06:37 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhatul Ulum meminta perusahaan untuk tetap berikan THR dan angan menjadikan Covid-19 sebagai alasan.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhatul Ulum meminta perusahaan untuk tetap berikan THR dan angan menjadikan Covid-19 sebagai alasan. /Ahmad Fikri/ANTARA


Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan.


"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.


Ia menambahkan jika tidak ada karyawan maka perusahaan tidak akan maju berkembang, meskipun memiliki mesin yang canggih tetap tidak akan ada apa-apanya apabila tidak ada karyawan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Nino Semakin Gelisah, Mama Rosa Bongkar Kejahatan Elsa?


"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.


Menurut dia saat ini banyak perusahaan di Jabar yang sudah beroperasi 100 persen sejak Januari 2021, untuk itu kondisi perusahaannya sudah mulai membaik. Ia berharap perusahaan memiliki niat baik untuk berusaha mencari jalan agar bisa membayarkan hak THR seluruh karyawannya, jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari pemerintah.


"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," katanya.


Diketahui, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia yang menyatakan pemberian THR di hari perayaan keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan terhadap karyawan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah