PR BEKASI - Isu dari reshuffle kabinet Indonesia Maju kembali berhembus, dengan salah satu nama yang dikabarkan akan menjadi calon yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal sebaga Ahok.
Menanggapi isu reshuffle kabinet tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut memberikan pandangannya terutama mengenai Ahok.
Terkait reshuffle kabinet tersebut, khususnya Ahok yang dikabarkan menjadi calon Menteri Investasi, Refly Harun mengatakan kalau hal itu tidak diketahui apakah sebagai bentuk aspirasi atau yang lainnya.
Baca Juga: Hilangnya Esensi Pramusim! Laga Keras Terjadi pada Semifinal Pertama Piala Menpora Persija VS PSM
Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa yang dinamakan dengan reshuffle merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden, dan karena itu tentu Presiden pun harus turut menjaga etika politik. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan pendapat dari Wakil Presiden.
"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 April 2021.
Sementara yang kedua adalah, mengenai Ahok, dia mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Jumat 16 April 2021: Cek Link Live Streaming Ikatan Cinta
"Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya.
Refly Harun menyampaikan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.
Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana syarat ini dipenuhi oleh Ahok . Poin (b) menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.
Baca Juga: Jokowi Disebut Lupa Gulung Celana saat Wudhu, Roy Suryo: Kita Berpraduga Baik Saja
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Lebih lanjut, poin (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).
Poin (d) adalah Sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.
"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Pendaftaran Program Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Kembali, Simak Berikut Bocorannya
Dia memaparkan, Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun tetapi ancaman hukumannya yang dikenakan kepadanya adalah lima tahun.
Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.
Dia pun menyatakan, termasuk juga ada calon menteri yang dahulu pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.
"Sekarang menjadi menteri di salah satu daerah di Indonesia Timur digadang-gadang menjadi menteri juga tetapi persyaratan ini tetap mengganjal," kata Refly Harun.***