DPR Desak Pemerintah Revisi PP SNP, Ferry Koto: Nampaknya Pak Dewan ini Peninggalan Orba

17 April 2021, 08:35 WIB
SFerry Koto berikan tanggapan soal DPR yang mendesak pemerintah untuk segera revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. /Twitter/@ferrykoto

PR BEKASI – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Huda meminta demikian lantaran menurutnya PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.

Huda menilai, pendidikan Pancasila adalah salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta tanah air para pelajar di Indonesia.

Baca Juga: Tetap Sabar Masjid Rancangannya Disebut Mirip PS5 oleh Netizen, Ridwan Kamil: Menurut Kamu Mirip Apa Lagi?

Menurut Huda, Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi pelajar.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pendidikan Pancasila, harus eksplisit masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.

Menurutnya keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam PP Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Gandeng Ulama, Polres Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Ferry Koto.

Ferry Koto menyebut anggota DPR satu ini nampak seperti peninggalan Orde Baru (Orba)

Nampaknya pak Dewan ini peninggalan Orba," kata Ferry Koto dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ferrykoto, Sabtu, 17 April 2021.

Lanjut Ferry Koto, menyampaikan bahwa mungkin saja dia tak paham dengan persoalan yang dibicarakannya.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Indomie Dikabarkan Beri Hadiah Ribuan Smartwatch, Cek Faktanya

Atau tak paham salah satu yang dipersoalkan reformasi 98 yakni doktrinisasi Pancasila versi kekuasaan lewat pendidikan,” ucap Ferry Koto.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang diteken Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Baca Juga: Prediksi Dampak Badai Surigae Hari Ini dan Besok, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Baca Juga: 53 Persen Tidak Puas Kinerja Anies Baswedan, Hasil Survei JRC Jadi Peringatan Soal Panggung Politik Mendatang

Setelah mendapat kritikan dan usulan dari berbagai pihak, akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi PP tersebut.

Pengajuan revisi PP itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Pengajuan revisi PP tersebut akan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum pendidikan.

Nadiem Makarim mengapresiasi kepada berbagai pihak atas masukan yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler