PR BEKASI – Politisi Partai Demokrat Andi Arief angkat suara terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88.
Andi Arief menyampaikan kepolisian harus bertindak adil dan memiliki bukti yang kuat melabeli Munarman teroris.
Andi Arief menyebutkan jika terbukti Munarman tidak terlibat terorisme, polisi harus segera membebaskan Munarman.
Baca Juga: Cek Fakta: Munarman Dikabarkan Disumpal Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Ini Faktanya
“Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman. Jika tidak terbukti, harus dilepas,” kata Andi Arief sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Andiarief_ Rabu, 28 April 2021.
Andi Arief mengaku berteman baik dengan Munarman. Ia meyakini bahwa eks pentolan FPI itu tidak terlibat terorisme,
“Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme,” ujarnya.
Andi Arief juga yakin, Munarman kuat menghadapi persoalannya yang sedang dihadapinya. Ia meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.
“Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.
Baca Juga: Akui Kenal Baik dengan Munarman, Fadli Zon: Saya Tak Percaya Tuduhan Terorisme Ini
“Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.
Ahmad menyampaikan Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Pasca penangkapan Munarman, Tim Densus 88 pun melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Densus 88 menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone, triperoxide, aseton, dan nitrat.***