Kembali Serang Palestina, Pengamat Sebut Tindakan Israel Telah Melanggar Hukum Internasional

14 Mei 2021, 12:39 WIB
Suasana rusuh usai konflik Israel-Palestina pecah. Akademisi UII sampaikan bahwa perlunya langkah kolektif antarnegara terkait pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Pengamat Gustri Eni Putri sebut tindakan Israel telah melanggar hukum internasional seiring kembali serang warga Palestina. /Reuters/Ammar Awad


PR BEKASI – Serangan yang dilakukan Israel untuk mengusir warga Palestina di Syekh Jarrah terus terjadi semakin mencekam. Seorang pengamat dan akademisi, Gustri Eni Putri mengatakan tindakan tersebut telah melanggar hukum internasional.

Kawasan Sheikh Jarrah menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditetapkan sebagai bagian wilayah Palestina. Sehingga tindakan Israel yang mengusir warga Palestina di Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dosen politik islam dan studi kawasan timur tengah Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan bahwa desakan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia harus didukung oleh masyarakat, organisasi hingga akademisi di Indonesia.

Baca Juga: Palestina Kembali Diserang Israel, Sadio Mane: Heartbreaking!

“Desakanuntuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan oleh Kemlu perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi, masyarakat sipil dan akademisi,” kata Gustri Eni Putri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 14 Mei 2021.

Ia juga mengatakan bahwa Dewan Keamanan PBB harus mendukung pemerintah Indonesia untuk mengecam tindakan Israel yang mengusir paksa warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Menurutnya penjajahan Israel terhadap Palestina harus menjadi agenda prioritas dunia, dan mencarikan jalan keluar yang terbaik.

Baca Juga: Amerika Tolak Keputusan Bersama PBB soal Israel-Palestina, Johanes Suryo Prabowo: Tuh Kan

“Diperlukan langkah kolektif antarnegara dan diplomasi yang konsisten untuk mengurai permasalahan di Yerusalem,” tutur Gustri Eni Putri.

Pengusiran warga Palestina di Shiekh Jarrah telah berlangsung sejak tahun 1948 (Nakba), mengakibatkan sejumlah warga Palestina kehilangan rumaha dan mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Kemudian berlanjut pada tahun 1 Juli 1995 hingga 30 Juni 1956, sebanyak 28 unit rumah di wilayah Sheikh Jarrah hancur dan warga harus mengungsi.

Baca Juga: Jerit Tangis Anak Palestina Pecah Ketika Ada Ledakan Bom di Rumahnya, Indadari: Selamatkan Mereka ya Rabb

Pada tanggal 4 Juni 1967 tercapai sebuah kesepakatan tentang pembagian wilayah Israel dan Palestina. Dari kesepakatan tersebut didapatkan wilayah Sheikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina, dan diakui oleh hukum internasional.

Tetapi pada tanggal 2 hingga 7 Mei 2021 ini Israel kembali mengusik, dengan mengusir secara paksa delapan keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

Kemudian bentrokan juga terjadi setelah Israel mengusir secara paksa dengan menggunakan kekerasan puluhan ribu orang muslim yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut Kekejaman yang Dilakukan Israel terhadap Palestina Didukung 'Pemain Global'

Sejumlah warga juga melakukan aksi damai untuk menentang Israel yang mengusir keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

Tidak hanya itu, pasukan Israel juga kembali memasuki kompleks Al-Aqsa pada 10 Mei 2021 dan membubarkan paksa Jemaah masjid.

Israel terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa meskipun sudah dilarang, berdasarkan perjanjian yang disepakati pada tahun 1967.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler