4 Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

22 Mei 2021, 14:03 WIB
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. /Adiva Niki/ANTARA FOTO

 

PR BEKASI – Belakangan ini kasus jual beli vaksinasi Covid-19 secara ilegal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin marak di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus jual beli vaksin Covid-19, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku yang berjumlah empat orang yang merupakan ASN itu ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Joe Biden Janjikan Bantuan, Jamin Akan Salurkan Langsung pada Otoritas Palestina Bukan Hamas

Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers.

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Sabtu, 22 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pria Terobos Mimbar Imam di Masjidil Haram saat Khutbah Jumat, Begini Nasibnya Sekarang

Kapolda menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

Dalam kasus ini, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Baca Juga: Coca-Cola Desak Warga Malaysia Berhenti Boikot Mereknya Agar Selamatkan Karyawan Lokal

Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250.000.

"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi menemukan barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, 4 di antaranya sudah kosong.

Baca Juga: Mesir Tuai Pujian Usai Gencatan Senjata Israel-Hamas, Joe Biden Ucapkan Terimakasih

Sementara ini, menurutnya sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.

Dalam hal ini, penyidik menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sementara itu, untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Sebut Bela Palestina Harus dengan Hati, Buya Yahya: Bukan Basa-basi Ingin Diliput Media Bikin Viral

Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler