Musni Umar Harapkan Majelis Hakim Beri Keadilan dan Bebaskan Habib Rizieq Dalam Vonis Kasus Hari Ini

27 Mei 2021, 06:32 WIB
Sosiolog dan rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berhap majelis hakim beri keadilan untuk Habib Rizieq dala vonis kasus hari ini. /Twitter/@musniumar

 

PR BEKASI - Sosiolog sekaligus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar sempat dijadikan sebagai saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq Shihab beberapa pekan lalu.

Sebab itu, dalam putusan vonis Habib Rizieq Shihab yang akan dibacakan pada Kamis, 27 Mei 2021, Musni Umar mengaku mendoakan hasil yang baik dalam vonisnya.

"Sebagai saksi ahli kasus HRS dalam masalah RS UMMI, saya mendoakan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 2 Mei 2021.

Dia berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seperti yang menjadi tujuannya ketika menjadi peran sebagai saksi ahli bagi Habib Rizieq.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tak Cinta NKRI karena Bela Palestina, Musni Umar: Omong Kosong, Kakeknya Itu Pahlawan!

"Semoga Yang Mulia Majelis Hakim memberi keadilan kepada HABIB RIZIEQ SHIHAB dengan membebaskan yang bersangkutan," tulis Musni Umar.

 

 

Habib Rizieq Shihab akan mendapat keputusan vonis dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Selain Musni Umar, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut menjadi saksi ahli dalam kasus Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi.

Dijelaskan Refly Harun bahwa dalam kasus Petamburan, seperti yang diketahui ada acara Maulid Nabi dan Pernikahan putri mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Musni Umar Dipeluk dan Dicium HRS: Dia Ucapkan Terima Kasih Bersedia jadi Saksi Ahli Sosiologi

"Itu dituntut dengan tuntutan dua tahun penjara dan kemudian ada pidan tambahannya yaitu tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus organisasi masyarakat (ormas)," ucap Refly Harun.

Sementara untuk Megamendung, tuntutan yang diajukan hanya 10 bulan.

"Karena pasal di Megamendung itu sedikit, kalau di Petamburan banyak, salah satunya yang membuat tuntutan 2 tahun itu karena digunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," katanya.

Ancaman dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga: Doakan Buzzer dan Pendengki Anies Baswedan Taubat, Musni Umar: Tidak Ada Baiknya

"Kalau melihat ancaman 6 tahun dituntut 2 tahun sepertinya bagus ya, tapi menurut saya kalau melihat fakta di persidangan dan kasus itu sendiri sebenarnya berlebihan untuk menuntut dua tahun," katana, menambungkan

Termasuk menuntut HRS tidak menjadi pengurus ormas selama 3 tahun yang dinilainya berlebihan.

Sebelumnya, Musni Umar sendiri menjadi saksi ahli sosiologi dalam sidang Habib Rizieq pada 11 Mei lalu pada sidang kasus RS Ummi.

"HRS cium dan peluk saya. Dia ucapkan terima kasih bersedia jadi saksi ahli sosiologi," ceritanya saat mengabarkan perihal menjadi saksi ahli dalam sidang.

Saat menjadi saksi, dia menyamapaikan yang memberi pertanyaan adalah Habib Rizieq sendiri.

Ketika itu, HRS memberi pertanyaan dengan kalimat pengandaian.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler