HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Masa Jabatan Adalah Inkonstitutional

21 Juni 2021, 22:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/ASPRI/Antara

PR BEKASI - Wacana presiden tiga periode pada masa pemerintahan Jokowi mendapat sejumlah tanggapan dari beberapa pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang kali ini angkat suara tentang wacana presiden tiga periode.

Menurut HNW, hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dianggap inkonstitusional.

Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji

"Bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden fixed 5 tahun," katanya, sebagaimana dikuti PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

"Namun dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal NRI Tahun 1945," sambungnya.

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Baca Juga: HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana

Bahkan, pada era Covid-19, kata dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," ujarnya.

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi Covid-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Baca Juga: HNW Gaungkan 'Zionis Nusantara', Ferdinand: Kalau Saya Punya Kekuatan Politik, PKS Akan Saya Bubarkan

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti Covid-19.

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun," katanya.

"Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Tak Pancasilais Izinkan WNA China ke Indonesia, HNW: WNI Dilarang Mudik, WNA Difasilitasi

HNW menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, Covid-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun.

Bahkan pemilu atau pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler