Warga Jakarta, Bekasi, Karawang Dilarang Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Tidak Dilarang Tapi Dikendalikan

6 Oktober 2021, 08:38 WIB
Salah satu contoh air untuk kebutuhan rumah tangga yakni, air tanah. /Aksara Jabar/Alvin Iskandar/

PR BEKASI - Warga Jakarta, Bekasi, dan Karawang akan dilarang menggunakan air tanah dalam beberapa waktu ke depan.

Alasannya karena penggunaan air tanah menyebabkan wilayah ibu kota terancam tenggelam karena menurunnya muka tanah.

Terkait larangan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Jakarta Diramal Jadi Suriah di Bawah Anies Baswedan, Musni Umar: Faktanya DKI Penyelamat Demokrasi 

Menurut Riza, bukannya dilarang, namun penggunaan air tanah di ibu kota akan lebih dikendalikan untuk mengantisipasi penurunan muka tanah.

"Perlu ada pengendalian, tidak ada larangan. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Tidak hanya warga biasa, Riza menyebut sektor perhotelan, apartemen hingga perkantoran juga akan diatur kebutuhannya.

"Juga hotel, apartemen, perkantoran, diatur kebutuhan air tanahnya," ucap politisi Gerindra tersebut.

JakaBaca Juga: Jakarta dan Bali Masuk dalam Daftar 21 Kota Paling Berbahaya di Asia Tenggara Tahun 2021 

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta, Yusmada mengatakan saat ini pemprov sedang menyusun aturan mengenai wilayah yang sudah terlayani air perpipaan untuk tidak lagi menggunakan air tanah.

"Kalau sudah dilayani air perpipaan, jangan lagi sedot air tanah kan poinnya," ujar Yusmada.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diminta untuk menyediakan air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga ibu kota.

Seperti yang diminta oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti.

Baca Juga: Viral Ibu Hamil Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan oleh Petugas Medis di Puskemas Jakarta 

Menanggapi itu, menurut Riza, cakupan air perpipaan melalui PAM Jaya masih sekitar 65 persen sehingga belum bisa sepenuhnya dilarang.

Karena sisanya, masyarakat di Jakarta masih mengandalkan air tanah.

"Namun demikian kami sudah menyiapkan dengan PUPR (sumber pengadaan air), dari Karian Serpong, Jatiluhur, serta Juanda untuk ke depan, agar bisa menyalurkan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta," ujar dia.

Berbeda dengan Kementerian PUPR, Riza meyakini jika penyaluran air perpipaan sudah tersalurkan mencapai 100 persen, maka penggunaan air tanah di Jakarta akan berkurang, sesuai dengan penyaluran yang ada.

Baca Juga: Polemik Formula E Era Anies Baswedan Masuki Babak Baru, DPRD DKI Jakarta Jadwalkan Rapat Paripurna Interpelasi 

"Jadi semakin banyak PAM menyalurkan air bersih, maka penyedotan air melalui pompa akan berkurang," tuturnya.

Namun Riza meminta agar warga Jakarta untuk lebih menghemat dan menghentikan penggunaan air tanah, termasuk para pengusaha hotel dan apartemen.

"Kami minta bisa dihemat kebutuhan air bersih," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler