Mata Najwa Akan Jadi Sasaran Gugatan Hukum PSSI, Ahmad Riyadh Tegaskan Hal Ini pada Najwa Shihab

7 November 2021, 12:45 WIB
Ahmad Riyadh tegaskan soal tudingan sembunyikan identitas wasit pengatur skor hingga sebut Mata Najwa akan jadi sasaran gugatan hukum PSSI. /pssijatim.com

 

PR BEKASI - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI siap menggugat Mata Najwa.

Pasalnya, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh dituding telah menutupi identitas wasit pengatur skor. Hal itu pun berlanjut hingga perdebatan diantara kedua belah pihak

Sebelumnya, Ahmad Riyadh datang ke acara Mata Najwa sebagai narasumber.

Ahmad Riyadh kemudian melakukan perbincangan bersama pembawa acara Mata Najwa, yakni Najwa Shihab.

Baca Juga: PSSI Kaji Wacana Liga 1 Ada Penonton, Harga Tiket Mulai Rp250 Ribu - Rp1,5 Juta: Banyak Benefit yang Didapat

Namun, perbincangan tersebut berujung pada perdebatan yang terjadi antara Ahmad Riyadh dan Najwa Shihab.

PSSI memperdebatkan Mata Najwa yang dianggapnya telah melindungi identitas dari wasit yang diduga telah melakukan pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021.

PSSI yang diwakilkan Ahmad Riyadh memberi tanggapan keras kala Mata Najwa harusnya hanya boleh melindungi identitas dari saksi dan korban, bukannya pelaku.

“Orang yang boleh dilindungi Bu Najwa itu adalah saksi dan korban, bukan tersangka yang berbuat kejahatan.

Baca Juga: BRI Liga 1 Indonesia Bergulir Akhir Pekan Ini, PSSI Beri Peringatan kepada Para Suporter

Ini saya melihatkan dia berbuat jadi jangan dilindungi dong serahkan kepada PSSI nama-namanya, kita akan proses semua” kata Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah kanal YouTube Najwa Shihab pada 4 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Mata Najwa melalui Najwa Shihab menjelaskan jika Pers harus menghormati hak narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

“Pers diberi hak tolak oleh Undang-Undang Pers, dan kode etik jurnalistik dan ini berlaku kepada semua pak, baik membuka atau tidak membuka identitas narasumber dengan pertimbangan tertentu,” ujar Najwa Shihab.

Terutama memungkinkan nantinya ada ancaman kepada narasumber ketika mengungkapkan apa yang terjadi, sehingga ada Undang-Undang Pers yang melindungi atas perintah pengadilan.

Baca Juga: PSSI Jalin Kerja Sama dengan Jakpro, JIS Bakal Jadi Markas Baru Timnas Indonesia

“Saudara ngomong bahwa ada orang berbuat suap dan lain sebagainya tapi tidak memberi tahu kepada kita (PSSI) sama saja dengan fitnah isinya, siapa? Kalau dia saksi dan korban dilindungi, tapi dia itu pelaku apa yang dilindungi,” ucap Ahmad Riyadh.

Najwa Shihab kembali menjelaskan jika hal tersebut memang kebijakan Pers untuk melindungi narasumbernya.

“Kami melindungi hak narasumber, bukan dalam konteks dia tersangka atau saksi, karena itu konteks hukum dan berbeda, tapi kalau di Undang-Undang Pers yang dilindungi sebagai narasumber,” kata Najwa Shihab.

Tidak sampai situ, Najwa Shihab juga menanyakan jika sudah seperti ini apa yang akan dilakukan dari pihak PSSI.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Resmi Dimulai 20 Agustus 2021, PSSI Pertimbangkan Kehadiran Penonton

“Saya akan merekomendasikan kepada PSSI untuk melaporkan ke polisi bahwa di Mata Najwa saat ini ada nama yang merusak PSSI,” kata Ahmad Riyadh, seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "PSSI Siap Melakukan Gugatan Hukum Kepada Mata Najwa Setelah Dianggap Menutupi Identitas Wasit Pengatur Skor".

Mata Najwa sendiri akan membuka identitas dari narasumbernya apabila ada atau turunya perintah dari pengadilan.

Ahmad Riyadh menekankan jika dengan begini Mata Najwa akan menjadi sasaran upaya hukum setelah mengundang wasit dan menolak memberitahukan identitas sosok tersebut kepada PSSI.

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang mengaku melakukan pengaturan skor,” ujarnya.

Baca Juga: PSSI Janjikan Liga 1 Dimulai 20 Agustus 2021, 4 Turnamen Dunia di Indonesia Jadi Pertimbangan

“Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” sambung Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Apabila hal tersebut dibawa ke ranah hukum maka secara otomatis PSSI bisa mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Perlu diketahui jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Tetapi pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers juga menyatakan jika Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Baca Juga: Timnas Garuda Geber Training Camp Awal Agustus, PSSI: Demi Bisa Lolos Menuju Piala Asia 2023

Karena itu, Ahmad Riyadh mengatakan jika pihaknya kini tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

PSSI disebut ingin mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan Tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1.

“Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang cover both side? Apakah sudah mengkonfirmasi PSSI? Kalau yang diundang ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar atau palsu,” katanya.

“Kalau dia ngaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga,” sambung Ahmad Riyadh.

Disamping itu PSSI juga akan melakukan penyelidikan internal terkait masalah pengaturan skor oleh wasit dan lainnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler