Polda Metro Jaya Akan Panggil Kembali Haikal Hassan Soal Menyebarkan Berita Bohong

24 November 2021, 19:24 WIB
Haikal Hassan akan dipanggil kembali Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 November 2021 terkait penyebaran berita bohong. /Tangkap layar Facebook/haikal.hasan/.*/Facebook.com/haikal.hassan

PR BEKASI - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan pengakuannya bertemu dengan Rasulullah SAW melalui mimpi.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan pada Rabu, 24 November 2021.

Menurut Rovan, pemeriksaan Haikal Hassan direncanakan pada Jumat, 26 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan Mengaku Khilaf, Refly Harun: Pasti Stres Ini Orang

"Iya, Jumat besok diperiksa," kata Kompol Rovan sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 24 November 2021.

Diketahui sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husein Shihab beberapa waktu lalu.

Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong.

Yang dimaksud ujaran kebencian adalah saat Haikal Hassan menceritakan mimpi dirinya yang bertemu Rasulullah SAW.

Baca Juga: Surat untuk Peringati Hari Guru Nasional, Menyentuh dan Cocok Dijadikan Inspirasi

Bahkan mimpi yang diceritakan Haikal Hassan ini juga sebelumnya sempat diunggah melalui akun YouTube Front TV.

Saat itu Haikal Hassan bercemah di pemakaman kelima laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Tol.

Pemakaman berlangsung di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 November 2021: Mama Sarah dan Aldebaran Bersatu Bongkar Peneror, Iqbal Tertangkap Basah?

Dari situlah kemudian Haikal Hassan dilaporkan Husin Shihab.

Haikal Hassan dilaporkan Husin Shihab atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong.

Haikal Hassan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler