PR BEKASI – Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) jatuh pada Senin, 29 November 2021. Apakah termasuk hari libur atau tidak?
Perlu diketahui bahwa HUT KORPRI pada Senin, 29 November 2021 merupakan hari jadi ke-50.
HUT KORPRI diperingati setiap tahunnya untuk mengingat kembali sejarah terbentuknya organisasi satu ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 28 November 2021: Gemini dan Cancer, Energi Positif ada di Sekitarmu
KORPRI adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), batik yang tergabung di Departemen hing lembaga non Departemen.
KORPRI berdiri atau lahir pada tanggal 29 November 1971.
Lahirnya hari peringatan KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Baca Juga: Nama Anak Kedua Nagita Slavina Belum Ditentukan, Mama Amy: Belum Ada yang Kena di Hati
Pembentukan KORPRI tidak terlepas dari keputusan pemerintah Orde Baru untuk membuat sebuah wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegar RI di luar kedinasan.
Tugas KORPRI
Dihimpun Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KORPRI DPR RI, setidaknya terdapat tiga tugas pokok yang diemban oleh anggota KORPRI.
Berikut tugas-tugas anggota KORPRI
1. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sejalan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2. Membina korps, mulat dari anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan.
3. Membina dan memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota agar menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Baca Juga: Yaman Mendapat Dukungan dari Iran, Koalisi Arab Jatuhkan Serangan Udara di Sanaa, Yaman
Anggota KORPRI pun memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalankannya.
FUNGSI KORPRI
1. Mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan melangsungkan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat
2. Mendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat dengan menjalankan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota.
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri.
4. Menampung, mengolah pengolah, dan penyambung lidah keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, secara materiil dan rohani.
Kembali ke pertanyaan apakah Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) termasuk hari libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional 2021, Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI tidak termasuk hari libur.***