Tak Hanya Diperkosa hingga Hamil, Belasan Santriwati Korban Oknum Guru di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

9 Desember 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi. Wali Kota Bandung Oded M Danial ungkap harapannya terkait hukuman terhadap predator seks asal Cibiru Bandung yang perkosa belasan santriwati /Pixabay/geralt

PR BEKASI - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh oknum guru bejat di Kota Bandung menggegerkan publik.

Sedikitnya 12 santriwati yang masih berusia di bawah umur diperkosa, dengan 7 lainnya hamil hingga melahirkan.

Bahkan salah satu korban diketahui telah melahirkan 2 anak.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Namun belasan santriwati ini tak hanya mengalami pelecehan seksual, pelaku juga mempekerjakan para korban sebagai kuli bangunan.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima PikiranRakyat-Bekasi.com pada Kamis, 9 Desember 2021.

Menurutnya, pelaku menempatkan para korban dalam sebuah rumah yang dijadikan Ponpes Manarul Huda.

Baca Juga: Oknum Guru Predator Seks Perkosa 12 Santriwati Buat Netizen Geram, Muhadkly Acho: Mau Nyalahin Apa Kira-kira?

Pelaku membujuk para korban untuk menuruti aksi bejatnya dengan iming-iming akan disekolahkan hingga perguruan tinggi.

"Pelaku kemudian mebujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tutur dia.

Selain itu, LPSK juga menduga adanya ekspolitasi ekonomi dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 12 Santriwati di Bandung, Bayi yang Dilahirkan Korban Diduga Jadi Alat untuk Meminta Uang

Oleh karena itu, LPSK mendorong Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dan kejalasan aliran dana yang dilakukan oleh pelaku.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat emngungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Tags

Terkini

Terpopuler