Data Kemenkes: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 11 Orang

21 Desember 2021, 15:24 WIB
Kemenkes mengungkapkan terdapat tambahan 11 kasus probable Omicron di Indonesia. /Pixabay/Alexandra_Koch

 

 

PR BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan kasus probable Omicron di Indonesia bertambah 11 Orang.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, sembilan kasus probable Omicron berasal dari pelaku perjalanan darat.

Kemenkes mengidentifikasi sembilan kasus Omicron di Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalteng dan Entikong Kalbar, pada kedatangan 17 dan 18 Desember 2021.

“Jadi ini didapatkan dari pengiriman spesimen pelaku perjalanan darat di Aruk dan Entikong sembilan orang,” kata Siti Nadia Tarmizi, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Eks Menkes Ingatkan Penanganan Jika Omicron Makin Menyebar, Siti Fadilah: Kita kan Sudah Belajar Dua Tahun Ini

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kemenkes juga mencatat 2 kasus Omicron yang lain.

Kedua kasus diketahui dari contact tracing yang dilakukan terhadap tiga kasus Omicron awal.

“Dan dua orang dari contact tracing tiga kasus Omicron yang awal, lanjut Siti Nadia Tarmizi.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, kesebelas orang kasus probable Omicron diketahui berdasarkan pemeriksaan S Gene Target Failure (SGTF).

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Pelacakan Usai Kasus Omicron Pertama Ditemukan, Diduga dari WNI yang Tiba dari Nigeria

Untuk memastikan hasil akhir, pihaknya menunggu pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Genome Sequences (WGS).

"Jadi SGTF itu menunjukkan kasus itu markernya. Untuk orang yang kemungkinan terinfeksi varian Omicron atau probable.” ungkap Siti Nadia Tarmizi.

Kasus probable Omicron merupakan suspek atau terduga yang terinfeksi varian Covid-19.

Untuk kasus positif Omicron, sejauh sejauh ini terdapat tiga kasus yang telah terdeteksi di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Masker Ganda Bisa Mencegah Penularan Omicron? Simak Penjelasannya

Mereka adalah seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet, dan dua WNI pelaku perjalanan dari Amerika Serikat dan Inggris.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler