Kemenag Keluarkan SE Aturan Perayaan dan Ibadah Natal Tahun 2021, untuk Cegahan Penyebaran Covid-19

24 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi ibadah Hari Natal di gereja. Kemenag keluarkan SE aturan perayaan dan ibadah Natal tahun 2021 terkait pencegahan penyebaran Covid-19. /REUTERS/Christian Hartmann

 

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perayaan dan ibadah Natal tahun 2021.

SE Kemenag tersebut berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

Seperti diketahui bahwa Natal tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga, protokol kesehatan diimbau untuk tetap diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Misa Natal 2021 Tatap Muka di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Jadwalnya

Pelaksana tugas Drijen Bimas Kristen Kemenag Dr Pontus Sitorus mengatakan bahwa SE terkait perayaan dan ibadah Natal 2021 itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Pontus dalam dialog di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui, sejumlah peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.

Dalam SE itu, berisi tentang pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

Baca Juga: 5 Puisi Natal Terbaik karya Penyair Ternama di Dunia, Penuh Makna dan Sukacita

Selain itu, ujar Pontus, gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

Adapun terkait dengan pelaksanaan ibadah, Pontus menyebut hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibruda, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Berikut Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Terbaru Menurut SE Kemenag".

Sedangkan, terkait dengan pelaksanaan ibadah, hendaknya jika dilaksanakan secara luring, maka jumlah umat yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitias ruangan. Sementara, terkait dengan jam operasional gereja paling lama pukul 22.00 WIB.

Sementara bagi pengelola gereja wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sanitasi tangan atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan secara berkala, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Misa Natal 2021 Lengkap

"Surat edaran in tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenang untuk menerapkan surat edaran ini, dan dilakukan sosialisasi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah peraturan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Tanah Air.

Tak hanya melakukan sejumlah peraturan pada perayaan dan ibadah Natal 2021, pemerintah juga melakukan pengetatan pada perayaan tahun baru 2022, yang dikhawatirkan akan terjadi peningkatkan mobilitas masyarakat pada momen tersebut.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler