Cek Fakta: Beredar Kabar Pemakaman Ditutup dan Jenazah Diminta Disimpan Sementara di Rumah Imbas Virus Corona, Simak Faktanya

19 Maret 2020, 09:48 WIB
VIRAL spanduk di TPU Tanah Kusir yang menimbulkan kesalahpahaman warganet.* /Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah angka kematian akibat virus corona di dunia setiap harinya semakin meningkat hingga mencapai 8.939 dari total terinfeksi 218.556.

Pasalnya hingga kini vaksin penawar virus corona masih dilakukan penelitian dan belum bisa diterapkan kepada pasien. Bukan hanya jumlah kematian, orang yang terkonfirmasi positif virus corona juga terus bertambah.

Melihat penyebaran virus corona yang begitu cepat, masyarakat semakin khawatir.

Baru-baru ini beredar kabar hoaks mengenai permintaan pengurusan jenazah disimpan sementara akibat penutupan pemakaman di sejumlah wilayah imbas virus corona.

Baca Juga: Para Ilmuwan Ungkap Bagaimana Tubuh Melawan Balik Terhadap Infeksi Virus Corona 

Sebelumnya memang pemerintah di Indonesia telah membuat kebijakan yang membatasi sejumlah aktivitas dan menutup pusat keramaian di sejumlah wilayah terutama di ibu kota DKI Jakarta.

Pemerintah juga meminta agar masyarakat dapat mengurangi interaksi dan kontak langsung dengan orang lain di keramaian.

Sejak Rabu, 18 Maret 2020 jumlah pasien positif virus corona di Indonesia menjadi 227.

Penambahan angka tersebut menjadi lonjakan terbanyak dalam dua pekan kebelakang, yakni bertambah sebanyak 55 orang. Selain itu, angka kematian juga bertambah menjadi 19 jiwa.

Baca Juga: Darurat Virus Corona, Argentina Penjarakan Warga yang Keluar di Masa Karantina 

Masyarakat diimbau agar mengikuti arahan yang disampaikan oleh pemerintah. Hal tersebut agar virus dapat dengan mudah dikendalikan dan tidak menyebar luas ke berbagai daerah.

Terkait dengan imbauan yang dikeluarkan pemerintah, terdapat oknum-oknum yang menyebarkan kabar melalui pesan berantai Whatsapp bahwa TPU Tanah Kusir ditutup.

Adapun narasi yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

“Kepada masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia karena Tempat Pemakaman Umum ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020.

"Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020," demikian narasi yang ditulisnya.

PESAN berantai hoaks mengenai penutupan TPU di Jakarta.*

Baca Juga: Bertambah Jadi 19, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia yang Tertinggi di Asia Tenggara 

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui situs resminya yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com pada 19 Maret 2020, menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah salah.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, memang benar adanya bahwa penutupan sementara TPU dilakukan hingga tanggal yang tertera pada poster, namun hanya untuk pelayanan ziarah dan administrasinya, bukan terkait dengan pelayanan pemakaman jenazah.

Dikutip Mafindo dari salah satu media online, pengawas TPU Tanah Kusir, Sobari menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman pada papan petunjuk informasi tersebut.

“Pemakaman jenazah masih bisa dilakukan, yang boleh dikebumikan di wilayah TPU DKI Jakarta yakni mereka yang berdomisili di Ibu Kota ataupun seseorang yang meninggal dunia di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta : Tersiar Kabar Dosen Universitas Indonesia Meninggal Dunia karena Virus Corona, Simak Faktanya 

"Kemudian pihak keluarga harus melampirkan ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang ditutup hanya pelayanan administrasi dan ziarahnya saja” ujarnya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta membenarkan adanya penutupan sementara Taman Pemakaman Umum untuk kegiatan layatan berdasarkan Surat Edaran No. 4/2020 mengenai Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di DKI Jakarta.

Spanduk yang viral dan menimbulkan keresahan warga pun telah dilepas dan mengganti redaksional yang menuai kebingungan warganet. 

Informasi yang beredar di pesan WhatsApp termasuk kedalam kategori False Context/Konten yang Salah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler