Gencar Lakukan Rapid Test, Ahli Epidemiologi: Hasilnya Jangan Jadi Patokan

3 April 2020, 18:43 WIB
ILUSTRASI rapid test virus corona Covid-19.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Sejak menerima alat tes cepat atau rapid test, Pemerintah dengan sigap membagikan alat tersebut kepada Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

Seperti diketahui, rapid test merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah seseorang dinyatakan terpapar virus corona atau tidak.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand), Defriman Djafri Ph.D menyebutkan hasil rapid test tak bisa dijadikan tolak ukur apakah seseorang terpapar virus corona atau tidak.

Menurutnya, hal tersebut didasari karena rapid test bukan merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia: 134 Orang Telah Sembuh dari 1.986 Kasus Positif 

"Itu harus hati-hati betul," katanya saat dihubungi Antara di Jakarta.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tes cepat itu lebih kepada pemeriksaan antibodi saja bukan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Maka dari itu, sangat dikhawatirkan setelah orang melakukan rapid test dan hasil negatif mereka merasa sudah aman padahal belum tentu.

"Hal tersebut banyak terjadi. Di Bogor salah satunya. Ada laporan seperti itu ketika hasilnya negatif tapi pas PCR dia dinyatakan positif," ucapnya.

Oleh karena itu, kondisi demikian harus dipahami oleh pemerintah serta masyarakat luas agar tidak menjadikan tes cepat sebagai patokan seseorang terpapar atau tidak.

Baca Juga: Disinggung Jokowi, Nadiem Makarim Paparkan 5 Strategi Tingkatkan Pendidikan Indonesia 

"Sebab diperlukan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum benar-benar dinyatakan negatif," katanya.

Bagi masyarakat yang hasil rapid test dinyatakan negatif, dirinya menyarankan untuk melakukan isolasi ketimbang membiarkannya berinteraksi bebas, yang nantinya dikhawatirkan menjadi positif.

"Lebih baik dia kita isolasi dulu daripada orang yang awal disebut negatif ini ternyata kemudian positif," katanya.

Akan tetapi, dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah perihal rapid test. Karena tes cepat tetap bisa dijadikan pemindaian awal, namun bukan patokan seseorang positif atau negatif.

Baca Juga: Simak Cara untuk Mendapatkan Token Listrik Gratis Mulai Bulan April 

"Bagi yang telah melakukan rapid test untuk melaksanakan tes lainnya guna memastikan kondisi," ucapnya.

Seperti diketahui, standar revisi empat mengenai pengendalian infeksi orang tanpa gejala juga harus melakukan tes PCR pada hari pertama dan diikuti pada hari ke-14.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler