Soal Pembebasan Napi, Yasonna Laoly: yang Tak Terima Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

5 April 2020, 10:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H. Laoly.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi virus corona, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com ia menyebut, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," kata Yasonna pada Minggu, 5 April 2020.

Baca Juga: IMF Puji Kebijakan Ekonomi Indonesia dalam Merespons Pandemi Virus Corona

Yasonna sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Dalam keterangannya, Yasonna akan melepaskan 30.000 narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan," ungkap Yasonna.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan 30.000 Narapidana yang Akan Dibebaskan Bukan Tahanan Korupsi

Bahkan menurutnya, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," tutur Yasonna.

Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon imbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95.000 orang termasuk mengampuni 10.000 tahanan dan Brasil membebaskan 34.000 narapidana.

Baca Juga: Perubahan yang Akan Terjadi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir

"Sekedar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, 'it’s against humanity'," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Baca Juga: Gelontorkan Bantuan Rp 16,2 Triliun, Jabar Akan Libatkan Pedagang Pasar dan Ojek Online

Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 tahun 2012.

Baca Juga: Buat Resolusi Virus Corona, Berikut Deretan Peran RI dalam Diplomasi Kesehatan di PBB

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482.

Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Baca Juga: Dikritik Perihal Pemangkasan Gaji Pemain, Luis Suarez: Saya Terluka

Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah.

Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler