Permenkes Tentang PSBB Dituding Tidak Efektif, DPR: Hanya Menambah Birokrasi Saja

6 April 2020, 07:41 WIB
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.*** /DPR.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak efektif dan tidak progresif dalam memutus mata rantai penyebarluasan virus corona di Indonesia.

Bahkan Saleh menyebut Permenkes hanya menambah alur birokrasi saja.

Baca Juga: Terawan Teken Perkemenkes Atur Pelaksanaan PSBB Virus Corona

“Setelah membaca semua pasal-pasalnya saya berkesimpulan bahwa Permenkes ini tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan corona,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi DPR RI.

“Ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintahnya. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah,” tutur Saleh.

Saleh mengaku dirinya tidak melihat regulasi progresif yang mampu menunjang tugas-tugas penanggulangan virus corona.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Minta Umat Nasrani Rayakan Paskah di Rumah

“Sepintas prosedur birokratif seperti itu sangat baik. Tetapi karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan COVID-19. Sementara sebagaimana kita ketahui bersama, penyebaran virus ini sangat cepat. Tidak menunggu proses birokrasi dan hasil-hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes itu,” paparnya.

Saleh juga turut menyoroti tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan cukup panjang.

Dalam penetapan PSBB, Menteri Kesehatan harus membentuk tim untuk melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan hingga keamanan.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Barat Ciptakan Lagu Berjudul 'Corona Melanda Dunia'

Tim yang dibentuk Menteri Kesehatan juga harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang berada di bawah naungan BNPB.

Bukan hanya itu, Saleh menilai kajian hanya sekadar memberi rekomendasi kepada menteri.

“Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan saya khawatir ini malah akan menyulitkan dalam proses penerapan PSBB di daerah. Di samping itu penetapan PSBB atas susulan kepala daerah dinilai terkendala dengan data dan kriteria yang cukup banyak,” ungkapnya.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Tetap Sehat Lakukan Gerakan Senam Mudah Tanpa Alat

Saleh mengatakan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa permohonan PSBB oleh kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus disertai kurva epidemologi, peta penyebaran menurut waktu, penyelidikan epidemologi yang membuktikan terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.

Menurut Saleh prosedur penetapan PSBB akan lebih mudah jika diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar tidak perlu lebih dulu menyampaikan kesiapan daerah terkait data-data tersebut.

“Saya khawatir peraturan pemerintah dan Permenkes PSBB ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi,” jelas Saleh.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler