Terawan Teken Perkemenkes Atur Pelaksanaan PSBB Virus Corona

- 6 April 2020, 07:34 WIB
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah.

Dengan kata lain, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Minta Umat Nasrani Rayakan Paskah di Rumah

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Barat Ciptakan Lagu Berjudul 'Corona Melanda Dunia'

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata dia.

kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x