Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” ujar Oscar.
Baca Juga: Gencar Lakukan Rapid Test, Ahli Epidemiologi: Jika Hasil Positif Belum Tentu Terpapar
Selain itu, dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anak di Malaysia Mengaku Keluarganya Tidak Makan Selama 3 Hari Akibat MCO
Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.***