MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan Perppu Penanganan Corona Hari ini

28 April 2020, 03:50 WIB
MAHKAMAH Konstitusi akan gelar sidang uji materi Perppu Penanganan Corona.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Agenda sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini, Selasa 28 April 2020 secara langsung dengan tatap muka, tentunya diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.

"Sidang majelis biasa, di ruang sidang MK dengan pembatasan jarak dan protokol kesehatan," tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gunakan Masker N95 Terlalu Saat Berkendara, Pengemudi Wanita Pingsan dan Tabrak Bahu Jalan 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan agenda sidang akan berlangsung seperti biasanya, yang berbeda hanya penyesuaian dengan protokol kesehatan yang berlaku sesuai undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutur Anwar.

Sebelumnya para hakim konstitusi telah menyepakati prioritas uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 usai menggelar rapat koordinasi internal.

Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menilai pengujian Perppu memang harus diprioritaskan karena masa berlaku Perppu sangat terbatas.

Baca Juga: Cek Fakta: Remaja Selandia Baru Masuk Islam dan Menangis Saat Dengar Azan, Simak Faktanya 

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," tutur Daniel.

Meski begitu Daniel mengatakan masyarakat bisa menyuarakan hak konstitusional jika merasa dirugikan dengan Perppu yang berlaku.

"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," tutur Daniel.

Sementara itu dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pasien Terakhir Resmi Dipulangkan, Kota Wuhan Dipastikan Nol Pasien Covid-19 

Poin utama yang sering menjadi sorotan DPR yakni kewenangan tambahan bagi BI yang dimuat dalam Pasal 16 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1.

Bank Indonesia diberi kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank sistematik dan non-bank sistematik, membeli surat utang negara, membeli surat berharga negara, mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, serta memberikan akses bagi korporasi maupun swasta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler